JENAZAH
Memandikan
jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah
seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya
yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.
Solat
jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk memberi penghormatan terakhir pada
seorang muslim yang sudah meninggal baik itu perempuan atau laki-laki. Anak
kecil atau orang tua. Solat jenazah ada dua macam yaitu salat ghaib dan salat jenazah
(hadir). Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan tidak dihadapan mayit
(jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Salat jenazah hadir
atau disebut dengan solat jenazah saja adalah salat jenazah yang dilakukan di
depan mayit dan dilaksanakan sebelum pemakaman.
Dapat
disimpulkan ada beberapa aturan, tata, dan aturan dalam memandikan jenazah,
mengkafani jenazah, dan menshalatkan jenazah.
A. Memandikan Jenazah
1. Alat dan bahan yang dipergunakan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan
jenazah adalah sebagai berikut:
a.
Kapas
b.
Dua buah sarung tangan untuk petugas
yang memandikan
c.
Sebuah spon penggosok
d.
Alat penggerus untuk menggerus dan
menghaluskan kapur barus
e.
Spon-spon plastik
f.
Shampo
g.
Sidrin (daun bidara)
h.
Kapur barus
i.
Masker penutup hidung bagi petugas
j.
Gunting untuk memotong pakaian jenazah
sebelum dimandikan
k.
Air
l.
Pengusir bau busuk
dan Minyak wangi
2.
Menutup aurat jenazah
Dianjurkan
menutup aurat jenazah ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta
menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab jenazah barangkali berada dalam
kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit
miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya
mudah mengalir darinya.
3. Tata cara
memandikan jenazah
memulai
dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu
panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin,
maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas
mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut
perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya.
Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang
keluar.
Petugas yang
memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung
tangan untuk membersihkan jasad jenazah (membersihkan qubul dan dubur si mayit)
tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika jenazah berusia
tujuh tahun ke atas.
4. Mewudhukan
jenazah
Selanjutnya berniat
(dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu me-wudhu-i
jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan
air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tapi cukup dengan memasukkan jari yang
telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu
menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya,
dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasaan daun bidara
atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk
membasuh sekujur jasad jenazah.
5. Membasuh
tubuh jenazah
Setelah itu
membasuh anggota badan sebelah kanan jenazah. Dimulai dari sisi kanan
tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan
dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian
paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya membalik
sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan
punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh
anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke
sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali
membasuh bagian perut jenazah keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya
memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu
kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih,
maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau
lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada
pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya.
Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir
agar baunya tidak hilang.
6.
Faedah
Apabila masih
keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak
tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan
kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu jenazah diwudhukan
kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu
diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
Apabila
jenazah meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka
menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasan
daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi
wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria).
B. Mengkafani Jenazah
Kafan-kafan mesti sudah disiapkan
setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya.
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan
hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta jenazah. Hendaklah didahulukan
membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan
membagi harta warisannya. Jika jenazah tidak memiliki harta, maka keluarganya
boleh menanggungnya.
Dibentangkan
tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian
didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas
lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan
hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi
parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan
secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian
sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya,
kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat
sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung
jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua
lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan
tersebut, juga kepala jenazah.
Selanjutnya
lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian
yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul
kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian
menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah
lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan
dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan
tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut
dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri
agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
C. Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah
merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada
Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah
fardhu kifayah. Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut;
shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat,
suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta
menghadap kiblat. Kemudian jenazah sudah dimandikan dan dikafani. Letak jenazah
sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat dilakukan di atas
kubur atau shalat gaib.
1.
Rukun dan Cara Mengerjakan
Shalat Jenazah
Shalat jenazah
tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah
berdiri sebagaimana mestinya, maka:
a. Niat melakukan shalat mayit dengan 4 kali takbir.
Niat (untuk mayit laki-laki)
Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati
ma’muuman lillaahi ta’alaa.
Artinya:
Aku niat shalat atas
mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.
Niat (untuk mayit perempuan)
Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati
ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
b. Takbir Pertama
Setelah takbiratul
ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan
di atas tangan kiri di atas perut (sidakep), kemudian membaca Al-Fatihah,
setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu akbar”
c. Setelah takbir kedua, lalu membaca
shalawat:
Allahumma shalli ‘alaa
Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa
aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa
baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka
hamiidummajid.
d. Setelah takbir yang ketiga,
kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahu (lahaa)
warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa)
wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi
wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu
minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan
min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa
a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar
2. Catatan Khusus
a. Jika mayit
perempuan kata lahu menjadi lahaa.
b. Jika mayit anak-anak doanya adalah:
Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa
dzukhro wa’idhotaw wa’tibaaraw wa
syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu wa
laa tahrim humaa ajrahu
c. Selesai takbir keempat, lalu membaca:
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
d. Kemudian setelah salam membaca:
As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya:
“Keselamatan
dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar