Sabtu, 02 November 2013

jenazah

JENAZAH

Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.
Solat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk memberi penghormatan terakhir pada seorang muslim yang sudah meninggal baik itu perempuan atau laki-laki. Anak kecil atau orang tua. Solat jenazah ada dua macam yaitu salat ghaib dan salat jenazah (hadir). Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan tidak dihadapan mayit (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Salat jenazah hadir atau disebut dengan solat jenazah saja adalah salat jenazah yang dilakukan di depan mayit dan dilaksanakan sebelum pemakaman.
Dapat disimpulkan ada beberapa aturan, tata, dan aturan dalam memandikan jenazah, mengkafani jenazah, dan menshalatkan jenazah.

A.     Memandikan Jenazah
1.      Alat dan bahan yang dipergunakan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
a.      Kapas
b.      Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
c.       Sebuah spon penggosok
d.      Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus
e.      Spon-spon plastik
f.        Shampo
g.      Sidrin (daun bidara)
h.      Kapur barus
i.        Masker penutup hidung bagi petugas
j.        Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
k.       Air
l.        Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi



2.      Menutup aurat jenazah
            Dianjurkan menutup aurat jenazah ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab jenazah barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
3.      Tata cara memandikan jenazah
            memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad jenazah (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika jenazah berusia tujuh tahun ke atas.
4.      Mewudhukan jenazah
Selanjutnya berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasaan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad jenazah.

5.      Membasuh tubuh jenazah
Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan jenazah. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut jenazah keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.

6.      Faedah
Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu jenazah diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
Apabila jenazah meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria).

B.      Mengkafani Jenazah
Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya. Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta jenazah. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika jenazah tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.

Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).

C.      Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut; shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat. Kemudian jenazah sudah dimandikan dan dikafani. Letak jenazah sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.

1.                  Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka:
a.      Niat melakukan shalat mayit dengan 4 kali takbir.
Niat (untuk mayit laki-laki)
Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa.
Artinya: 
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.
Niat (untuk mayit perempuan)
Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
b.      Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidakep), kemudian membaca Al-Fatihah, setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu akbar”
c.        Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat:
Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
d.       Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar
2.      Catatan Khusus
a.      Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
b.      Jika mayit anak-anak doanya adalah:
Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro wa’idhotaw  wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma  wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu wa laa tahrim humaa ajrahu
c.       Selesai takbir keempat, lalu membaca:
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
d.       Kemudian setelah salam membaca:
As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya:

“Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar