Sabtu, 02 November 2013

Wanita yang halal dan haram dinikahi

WANITA YANG HALAL DAN HARAM DINIKAHI

            NIKAH MUHARRAMAH (wanita yang haram dinikahi)
  1. HARAM SELAMA-LAMANYA (المحرمات تحريما مؤبدا )
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi empat kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan), mahram karena mula’anah (saling melaknat).
A. Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

B. mahram karena penyusuan
            Juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” (An-Nisa 23)
            Berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun.
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
C. Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
            Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati.
D. Mahram karena mula’anah (saling melaknat)
الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ لَا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا
orang yang saling melaknat dengan dipisahkannya diantara mereka berdua, kemudian mereka tidak akan tidak berkumpul selamanya.
2. HARAM SEMENTARA (المحرمات تحريما مؤقتا )
1.           Wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu saja ialah:  saudara perempuan istri hingga istrinya di cerai dahulu dan masa iddahnya habis, atau ia meninggal dunia.
2.      Kemudian bibi istri baik dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya. Jadi ia tidak boleh dinikahinya. Jadi ia tidak boleh dinikahinya hingga istrinya dicerai dahulu dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Hal itu berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw melarang seorang wanita dinikahi bersama-sama dengan bibinya, baik dari jalur bapaknya atau dari jalur ibunya.(Mutafaqun ‘Alaih)
3.      Wanita yang bersuami. Wanita tersebut haram dinikahi hingga ia dicerai suaminya atau menjanda dan masa iddahnya telah habis
4.      Wanita yang sedang menjalani masa iddahnya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia. Jadi wanita yang seperti itu haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tetapi tidak ada salahnya menyindirnya, misalnya ia mengatakan kepadanya : “Aku tertarik padamu”.
5.      Wanita yang telah ditalaq tiga kali hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia dan masa iddahnya habis.
Wanita berzina hingga ia bertaubat dan diketahui benar-benar bertaubat dan selesai massa iddahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar