WANITA
YANG HALAL DAN HARAM DINIKAHI
NIKAH MUHARRAMAH (wanita yang haram dinikahi)
- HARAM SELAMA-LAMANYA (المحرمات تحريما مؤبدا )
Mahram ini berasal dari
kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki
selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar
(perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya,
tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum
mahram.
Mahram sendiri terbagi
menjadi empat kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena
penyusuan, mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan), mahram karena
mula’anah (saling melaknat).
A. Kelompok
pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun
wanita.
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik
dari jalur laki-laki maupun wanita.
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang
tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua)
dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun
wanita.
- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun
wanita
B. mahram karena penyusuan
Juga berjumlah
tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja
di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah
subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu
kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari
penyusuan.” (An-Nisa 23)
Berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan
dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan
Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah
yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun.
Dan Hadits ‘Aisyah
radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah
penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no.
hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah
(mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Dan yang diperhitungkan
adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi
menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan
meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu
sesaat lalu dihisap kembali.
C. Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Adapun kelompok
ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan
surat An-Nisa ayat 23.
- Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa:
23.
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri
baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke
bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya
menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan
suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang
sah dan harus terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam
asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih
oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Dan mereka tetap sebagai mahram
meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati.
D. Mahram karena
mula’anah (saling melaknat)
الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ لَا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا
orang yang saling
melaknat dengan dipisahkannya diantara mereka berdua, kemudian mereka tidak
akan tidak berkumpul selamanya.
2. HARAM SEMENTARA (المحرمات تحريما مؤقتا )
1.
Wanita yang haram
dinikahi untuk sementara waktu saja ialah: saudara perempuan istri hingga
istrinya di cerai dahulu dan masa iddahnya habis, atau ia meninggal dunia.
2. Kemudian bibi istri baik dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya. Jadi
ia tidak boleh dinikahinya. Jadi ia tidak boleh dinikahinya hingga istrinya
dicerai dahulu dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Hal itu
berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw melarang seorang
wanita dinikahi bersama-sama dengan bibinya, baik dari jalur bapaknya atau dari
jalur ibunya.(Mutafaqun ‘Alaih)
3.
Wanita yang bersuami.
Wanita tersebut haram dinikahi hingga ia dicerai suaminya atau menjanda dan
masa iddahnya telah habis
4. Wanita yang sedang menjalani masa iddahnya karena perceraian atau suaminya
meninggal dunia. Jadi wanita yang seperti itu haram dinikahi dan dilamar hingga
masa iddahnya habis. Tetapi tidak ada salahnya menyindirnya, misalnya ia
mengatakan kepadanya : “Aku tertarik padamu”.
5. Wanita yang telah ditalaq tiga kali hingga ia menikah dengan suami lain dan
berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia dan masa
iddahnya habis.
Wanita berzina hingga ia
bertaubat dan diketahui benar-benar bertaubat dan selesai massa iddahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar