Sabtu, 02 November 2013

Mahar

MAHAR

A.     Pengertian mahar
            Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.

B.      Hukum mahar
Pendapat Menurut Para Ulama :
·                     Imam Syafi’i berpendapat bahwa mahar adalah suatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya. Hal ini bukan berarti bahwa kehormatan seorang perempuan dinilai atau sebanding dengan nilai materi dari mahar yang ia inginkan. Karena fungsi mahar itu adalah untuk menghalalkan seorang istri terhadap suaminya.
Sedangkan
·                     imam Maliki mengatakan mahar adalah rukun nikah, sehingga hukumnya adalah wajib. 
·                     Hanafi berpendapat bahwa hukumnya boleh. Sebab mahar tidak termasuk dalam rukun dan sahnya perkawinan. 
            Kata نِحْلَةً :walaupun artinya adalah pemberian suka rela. Tapi disini dijadikan sesuatu kewajiban. Penggunaan kata tersebut, dimaksudkan bahwa ketika suami memberikan mahar kepada istri itu harus penuh keikhalasan. Didasari kecintaan dan kesenangan hati untuk memberikan dengan tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun dari pihak manapun.
C.   Hikmah mahar
                 Allah memerintahkan kepda kita sebuah aturan atau perintah tidak hanya sebagai aturan semata, Allah menurunkan perintah pasti memiliki hikmah tersendiri, begitu pun mahar banyak sekali hikmah yang tekandung dalam mahar ini antara lain nya:
·         Sebagai tanda bahwa seoarang wanita itu mulia, memiliki kehormatan yang harus di hargai, Allah tdak semata menurunkan perinta mahar, mengapa demikian? Karena pada jaman jahiliyah dulu wanita salalu di rendahkan memiliki derajat yang selalu di hina oleh kamu pria, dan pada jaman jahiliyah (mas kawin) bukan hak dari istri/ wanita melainkan pria memberikan kepada orang tua dari si wanita tersebut.
·         Menunjukan rasa kasih dan sayang kepada wanita tersebut, dengan kata lain seoarang laki-laki harus berkorban untuk mendapatkan sang wanita yang ia kasihi dan cintai, bukan sebagai tanda membayar wanita tersebut.
·         Menunjukkan kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.

·         Menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karenanya laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangganya. Dan untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan hartanya sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap isterinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar