MAHAR
A. Pengertian
mahar
Mahar secara
etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib
dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk
menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut
juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at
agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya
perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau
tidak.
B.
Hukum mahar
Pendapat Menurut Para Ulama :
·
Imam Syafi’i berpendapat bahwa mahar adalah suatu yang
wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai
seluruh anggota badannya. Hal
ini bukan berarti bahwa kehormatan seorang perempuan dinilai atau sebanding
dengan nilai materi dari mahar yang ia inginkan. Karena fungsi mahar itu adalah
untuk menghalalkan seorang istri terhadap suaminya.
Sedangkan
·
imam
Maliki mengatakan mahar adalah rukun nikah, sehingga hukumnya adalah wajib.
·
Hanafi
berpendapat bahwa hukumnya boleh. Sebab mahar tidak termasuk dalam rukun dan
sahnya perkawinan.
Kata نِحْلَةً :walaupun artinya adalah pemberian suka rela. Tapi disini dijadikan
sesuatu kewajiban. Penggunaan kata tersebut, dimaksudkan bahwa ketika
suami memberikan mahar kepada istri itu harus penuh keikhalasan. Didasari
kecintaan dan kesenangan hati untuk memberikan dengan tanpa ada rasa
keterpaksaan sedikitpun dari pihak manapun.
C. Hikmah
mahar
Allah
memerintahkan kepda kita sebuah aturan atau perintah tidak hanya sebagai aturan
semata, Allah menurunkan perintah pasti memiliki hikmah tersendiri, begitu pun
mahar banyak sekali hikmah yang tekandung dalam mahar ini antara lain nya:
·
Sebagai tanda bahwa
seoarang wanita itu mulia, memiliki kehormatan yang harus di hargai, Allah tdak
semata menurunkan perinta mahar, mengapa demikian? Karena pada jaman jahiliyah
dulu wanita salalu di rendahkan memiliki derajat yang selalu di hina oleh kamu
pria, dan pada jaman jahiliyah (mas kawin) bukan hak dari istri/ wanita
melainkan pria memberikan kepada orang tua dari si wanita tersebut.
·
Menunjukan rasa
kasih dan sayang kepada wanita tersebut, dengan kata lain seoarang laki-laki
harus berkorban untuk mendapatkan sang wanita yang ia kasihi dan cintai, bukan
sebagai tanda membayar wanita tersebut.
·
Menunjukkan
kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara
yang bisa dipermainkan.
·
Menunjukkan
tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah,
karenanya laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah
tangganya. Dan untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan
hartanya sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang
terhadap isterinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar