SHALAT
A. Pengertian
shalat
Shalat menurut bahasa artinya do’a.
sedangkan menurut syariat adalah suatu ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan
dan perbuatan tertentu, di awali dengan takbiratul ihram ( mengucapkan Allahu
akbar ) dan di akhiri dengan salam dengan beberapa syarat tertentu.
Shalat
5 waktu merupakan suatu kewajiban yang harus di tegakkan oleh setiap muslim
yang sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat maupun
sakit.
Syarat Sah shalat adalah sebagai berikut :
1.
Sucinya badan
dari hadast besar dan hadast kecil
2.
Sucinya badan,
pakaian dan tempat shalat dari najis
3.
Menutup aurat
4.
Menghadap kiblat,
yaitu arah ka’bah dengan dada
5.
Telah masuk waktu
shalat
6.
Untuk shalat
fardhu harus di ketahui waktu masuk shalat dan waktu berakhirnya
7.
Mengetahui cara
pelaksanaanya
Rukun ialah yang
harus di kerjakan, kalau tertinggal maka batal perbuatan itu.
1.
Niat
2.
Takbiratul Ihram
3.
Ruku di sertai
tu’maninah
4.
I’tidal disertai
tu’maninah
5.
Duduk pada
tasyahud akhir
Shalat
Sunat disebut juga shalat an-nawafil.
Yang di maksud an-nawafil ialah semua
perbuatan yang tidak termasuk dalam fardhu. Disebut an-nawafil karena amalan-amalan tersebut menjadi tambahan atas
amalan-amalan shalat fardhu.
Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunah
yang di kerjakan menyertai shalat fardhu. Adapun yang termasuk dalam
shalat-shalat sunah rawatib adalah sebagai berikut :
§ 2 rakaat qabla subuh
§ 2 rakaat qabla dzuhur
§ 2 rakaat ba’da dzuhur
§ 2 rakaat ba’da maghrib
§ 2 rakaat ba’da isya
Shalat
sunat yang lainnya adalah :
1.
Shalat khauf :
shalat sunat yang dilakukakn saat keadaan genting
2.
Shalat dhuha :
shalat sunat yang dilakukan pada pagi hari
3.
Shalat istisqa :
shalat sunat yang bertujuan untuk meminta hujan
4.
Shalat Khusuf :
shalat sunat yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan
5.
Shalat istikharah
: shalat sunat 2 rakaat yang di iringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk
memohon petunjuk yang baik kepada Alaah SWT sehubungan dengan urusan yang masih
di ragukan akan di kerjakan atau tidak.
6.
Shalat tahajud :
shalat sunat yang di kerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah
tidur terlebih dahulu.
7.
Shalat gaib :
shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat baik
jauh maupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat dan mayatnya tidak
ada di hadapan orang-orang yang menshalatkan.
8.
Shalat hajat :
shalat sunah 2 rakaat yang di kerjakan seseorang yang mempunyai hajat keperluan
agar keperluan tersebut dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
9.
Shalat tahiyatul
masjid : Shalat sunat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid.
10. Shalat idain : shalat yang dilakukan pada saat 2 hari
raya, yaitu Idul adha dan Idul Fitri
11. Shalat tarawih : shalat sunat yang dikerjakan umat
islam setiap malam selama bulan ramadhan
12. Shalat witir : witir berarti ganjil, sehingga shalat
witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil ( selain shalat maghrib )
13. Shalat taubat : shalat yang menyatakan bahwa kita
bertaubat dari suatu dosa
14. Shalat tasbih : shalat sunah 4 rakaat yang setiap
rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 x sehingga berjumlah 300.
B.
Shalat Jum’at
Shalat jumat adalah ibadah shalat
yang di kerjakan di hari jum’at 2 rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah. Hukum shalat jumat adalah wajib ain bagi laki-laki/pria dewasa
beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.
Syarat sah shalat jum’at
·
Shalat jum’at
diadakan di tempat yang memang di peruntukan untuk shalat jumat. Tidak perlu
mengadakan shalat jum’at di tempat sementara seperti tanah kosong, lading,
kebun dll.
·
Minimal jumlah
jamaah peserta shalat jum’at adalah 40 orang
·
Shalat jumat
dilaksanakan pada waktu shalat dzhur dan setelah 2 khutbah dari khatib.
C.
Shalat jama’ dan qasar
Shalat
qasar ialah sembahyang yang diringkaskan, yaitu sembahyang fardhu yang 5,
yang mestinya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Shalat fardhu yang boleh di qasar
dzhur, ashar dan isya.
Syarat sah shalat qasar :
§
Perjalanan yang
dilakukan itu bukan maksiat
§
Perjalanan
berjarak jauh terhitung jauh dari 80.640km
§
Shalat qasar itu
shalat tunai bukan sembahyang qadha. Adapun sembahyang yang ketinggalan di
waktu berjalan boleh di qasar kalau di qadha dalam perjalanan, tetapi yang
ketinggalan sewaktu muqim tidak boleh di qadha dengan qasar sewaktu dalam
perjalanan
§
Berniat qasar
ketika takbiratul ihram
Shalat jama’ ialah shalat yang dikumpulkan dalam 1 waktu.
Shalat jama’
taqdim ialah shalat yang dikumpulkan
di kerjakan di awal shalat tersebut misalnya shalat dzhur dan ashar di kerjakan
pada waktu shalat dzhur.
Shalat jama’ takhir ialah shalat yang dikerjakan di akhir shalat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar