BAB 2 THAHARAH
A.
Pengertian Thaharah
Thaharah berdasarkan arti harfiah
berarti bersih dan suci, sedangkan berdasarkan pengertian syara`, thaharah
berarti mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis, khususnya
pada saat kita hendak shalat. Lebih jauh lagi, thaharah berarti mensucikan diri
dan hati. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin.
Macam-Macam
Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah
air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau
keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah:
Air yang suci dan mensucikan ialah:
1.
Air
hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun
Pembagian Air
Ditinjau
dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
1.
Air
suci dan mensucikan, yaitu air muthlak artinya air yang masih murni, dapat
digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air muthlak artinya air yang
sewajarnya.
2.
Air
suci dan dapat mensucikan, terapi makhruh digunakan, yaitu air musyammas (air
yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3.
Air
suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti Air musta’mal (telah digunakan
untuk bersuci) menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis kalau tidak
berubah rupanya, rasanya dan baunya.
4.
Air
mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang
dari dua kullah, maka air yang semcam ini tidak suci dan tidak dapat
mensucikan.
Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi60cm.
Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi60cm.
Peringatan:
Ada satu macam air lagi ialah:Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
Ada satu macam air lagi ialah:Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
.
Macam-Macam Najis
Najis
ialah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya:
1.
Bangkai,
kecuali manusia, ikan dan belalang
2.
Darah
3.
Nanah
4.
Segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5.
Anjing
dan babi
6.
Minuman
keras seperti arak dan sebagainya
7.
Bagian
anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi
masih hidup.
Pembagian
najis :
Najis
itu dapat dibagi 3 bagian:
1.
Najis
Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2
tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2.
Najis
Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3.
Najis
Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut
diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan
binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak
halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai
manusia dan ikan serta belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua
:
1.
Najis
‘ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat
2.
Najis
hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing,
atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara Menghilangkan Najis
1.
Barang
yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7
kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2.
Barang
yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3.
Barang
yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal
sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara
tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya
cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Najis yang Dimanfaatkan (Ma’fu)
Najis yang dimanfaatkan artinya tak
usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,
darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit
yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam
minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib
dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang
dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau
makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu
hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena
najis dan mana yang tidak.
Istinja’
Segala yang keluar dari qubul dan
dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih.
B.
Berwudhu
Wudlu’ menurut bahasa artinya bersih
dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu’ untuk
menghilangkan hadats kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudlu’, karena wudlu’ adalah menjadi syarat sahnya shalat.
Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudlu’, karena wudlu’ adalah menjadi syarat sahnya shalat.
Fardu Wudhu’
1.
Niat
: ketika membasuh muka
2.
Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga
kanan hingga telinga kiri)
3.
Membasuh
kedua tangan sampai siku-siku
4.
Mengusap
sebagian rambut kepala
5.
Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki
6.
Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan
mana yang harus diakhirkan
Yang
Membatalkan Wudlu’
1.
Keluar
sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau
keluar angin dan sebagainya
2.
Hilang
akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak
3.
Tersentuh
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai
tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah)
4.
Tersentuh
kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak
memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)
C.
Mandi / Mandi Wajib
Shalat sebagaimana kita ketahui,
sahnya juga suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar dengan
mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung
kaki.
Sebab-sebab
yang mewajibkan mandi:
1.
Bertemunya
dua khitan (bersetubuh)
2.
Keluar
mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab (Nomor 1 dan 2 dinamakan
juga janabat/junub)
3.
Mati,
dan matinya itu bukan mati syahid
4.
Karena
selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah
melahirkan)
5.
Karena
wiladah (setelah melahirkan)
6.
Karena
selesai haid
Larangan
bagi orang yang sedang junub
Bagi
mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadats besar tidak
boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
shalat
2.
Melakukan
thawaf di Baitullah
3.
Memegang
Kitab Suci Al-Qur’an
4.
Membawa/mengangkat
Kitab Al-Qur’an
5.
Membaca
Kitab Suci Al-Qur’an
6.
Berdiam
diri di masjid
Larangan
bagi yang sedang haid
Mereka
yang sedang haid dilarang melakukan seperti tersebut di atas dan ditambah
larangan sebagai berikut:
1.
Bersenang-senang
dengan apa yang antara pusat dan lutut
2.
Berpuasa
baik sunat maupun fardlu
3.
Dijatuhi
talaq (cerai)
D. Tayammum
Tayammum ialah mengusap muka dan dua
belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat
menggantikan wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Dibolehkan
bertayammum dengan syarat:
1.
Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
2.
Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya
3.
Telah
masuk waktu shalat
4.
Dengan
debu yang suci
Fardlu
tayammum
1.
Niat
(untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
2.
Mengusap
muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
3.
Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4.
Memindahkan
debu kepada anggota yang diusapkan
5.
Tertib
(berturut-turut)
Keterangan:
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudlu’, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudlu’, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Batal Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudlu’
2.
Melihat
air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3.
Murtad
; keluar dari Islam
Cara menggunakan
tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat
dipakai untuk satu shalat fardlu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk
dipakai shalat sunnat beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum. Bagi orang
yang salah satu anggota wudlu’nya berbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja
diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar