Shaum
Shaum
dalam bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan tidur, menahan
berbicara, menahan makan. Menurut istilah menahan diri dari sesuatu yang
membukakan, satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Puasa
ada 4 macam :
1.
Puasa wajib yaitu puasa bulan
ramadhan, puasa kifarat dan puasa nazar
2.
Puasa sunat
3.
Puasa makruh
4.
Puasa haram puasa pada hari raya idul
fitri dan hari raya idul adha, dan 3 hari sesudah hari idul adha tanggal 11-13
bulan haji.
1.
Puasa
Wajib
- Puasa Ramadhan
Sebulan atau 30 hari, Puasa Syawal 6
hari di mulai tgl 5 s/d 10, puasa zulhijjah/bulan haji 2 hari tgl 8 dan 9,
puasa Muharram bukan tgl 10 tapi puasa selama 10 hari dari tgl 5 s/d 14 (ini
telah di buktikan jika hanya puasa satu hari di tgl 10 muharram saja tidak
terdapat apapun yang turun) Kemudian puasa 3 hari di tengah bulan di 8 bulan
yang lainnya,jumlah 72 hari tambah satu ibadah malam itulah Kunci Ibadah islam
yang sudah dapat dirasakan.
·
Puasa karena nazar
Puasa nadzar adalah
puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh
Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya
sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya
sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu
pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini
sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa
pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu
sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain
dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab
mengqadhanya
·
Puasa kifarat atau denda
Puasa kifarat adalah
puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau
kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang
mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan
kafaratnya antara lain :
a.
Apabila seseorang
melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh
orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa
selama tiga hari.
b.
Apabila seseorang
secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang
darah (tebusan) atau Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan
Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat
dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari. memerdekakan roqobah maka ia harus
berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
c.
Barangsiapa yang
melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan
binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh
hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan
suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut,
(tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa
berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan
Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua)
bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan
yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia
wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
2. Puasa Sunah
Puasa
sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1.
Puasa 6 (enam) hari
di bulan Syawal.
2.
Puasa Tengah bulan
(13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
3.
Puasa hari Senin dan
hari Kamis.
4.
Puasa hari Arafah (Tanggal
9 Dzulhijjah atau Haji)
5.
Puasa tanggal 9 dan
10 bulan Muharam.
6.
Puasa nabi Daud as.
(satu hari bepuasa satu hari berbuka)
7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
3.
PUASA
MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab,
puasa makruh itu antara lain :
1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya
makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan
hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari
Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu
berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau
sesudahnya.”
2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw.
beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan
dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka
berpuasalah hari itu.”
3. Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami
berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan
seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa
yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
4. PUASA HARAM
Puasa haram adalah puasa yang dilarang
dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:
a.
Puasa pada dua hari raya
Dari
Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti
shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua
hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari
kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua
makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.
b.
Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah
ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan
suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat
izin suaminya.”
Boleh
Berbuka
Orang-orang yang diperbolehkan berbuka pada
bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa,
atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan
sembuhnya menurut keterangan ahli dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh
berbuka, dan ia wajib mengqada apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya sehabis
bulan puasa nanti.
2. Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 KM)
boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa yg ditinggalkanya itu.
Firman Allah
SWT.: albaqarah 185
3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi
berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua.
Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾
liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir
miskin.
Firman Allah
SWT.: albaqarah 184
4.
Orang hamil dan orang yang menyusui
anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya
sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqada
sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan
mudarat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang dapat
menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada dan
wajib fidyah.
Makan
dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
Jima’ (bersenggama).
·
Memasukkan makanan ke
dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan
transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
·
Mengeluarkan mani
dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya
dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena
keluarnya tanpa sengaja.
·
Keluarnya darah haid
dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah
puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
·
Sengaja muntah,
dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
·
Murtad dari Islam
(semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal
kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar