PERNIKAHAN
A. Pengertian
Nikah adalah
salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat
yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia
untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dipandang
sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain,
dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk mencapainkan antara satu dengan
yang lainnya.
Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut
dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja
terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin yang berarti bergabung, hubungan
kelamin, dan juga berarti akad.
B. Hukum Nikah
Pada dasarnya Islam
sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena
adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat
dibagi menjadi lima macam.
1.
Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat
memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti
dipenuhi.
2.
Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikahia
akan terjerumus dalam perzinaan.
3.
Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karenatidak mampu
memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
4.
Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau
menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu
memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
5.
Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan
segera nikah atau yang mengharamkannya.
C. Hikmah
Nikah
1. Nikah adalah
salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul
2. Nikah adalah
satu upaya untuk menyempurnakan iman.
3. Nikah adalah
satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan
asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu.
4. Pernikahan
adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan
saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan
hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan
adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan
nasab yang terjaga
6. Pernikahan
adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat
dengan penuh ketenangan.
7. Pernikahan
memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
Dalam
pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan
kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar